Tim Pengabdian Masyarakat Unhas Latih UMKM Barru Atasi Sengketa Usaha dan Urus Legalitas
NEWS BARRU– Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Barru mendapat angin segar melalui kegiatan pengabdian masyarakat dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Program yang berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2025 ini menghadirkan edukasi hukum bisnis, penyelesaian sengketa, hingga tata cara legalisasi usaha.
Kegiatan yang dipusatkan di Warung Minung Kopi, Jalan Pahlawan, Barru, bukan sekadar forum diskusi, melainkan ruang belajar praktis yang menyentuh langsung kebutuhan para pelaku usaha kecil di daerah. Tempat ini dipilih karena menjadi titik kumpul UMKM dan sekaligus representasi denyut nadi ekonomi kreatif Barru.
Fokus pada Sengketa Usaha dan Legalitas
Program ini dipimpin oleh Dr. Muhammad Aswan, S.H., M.Kn, pakar Hukum Bisnis dan Persaingan Usaha dari Fakultas Hukum Unhas, dengan dukungan dosen pendamping Dr. Marwah, S.H., M.H dan Amaliyah, S.H., M.H, serta lima mahasiswa hukum Unhas.
Melalui pendekatan interaktif, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai mekanisme penyelesaian sengketa perdata, baik secara litigasi (melalui jalur pengadilan) maupun non-litigasi (mediasi dan negosiasi). Tak kalah penting, UMKM juga didorong untuk mengurus legalitas usaha secara benar agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Acara ini turut dihadiri oleh Koordinator UMKM Kabupaten Barru, Asriadi, serta puluhan pelaku UMKM dan pengusaha pemula.
Baca Juga: HUT ke-80 RI Kisah Haru di Balik Perhatian yang Menyentuh
Asriadi menegaskan bahwa kegiatan ini menjawab kebutuhan riil UMKM di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Banyak UMKM belum tahu bagaimana menyelesaikan sengketa tanpa harus masuk pengadilan. Dengan adanya pelatihan ini, mereka bisa lebih percaya diri dalam menjalankan usaha,” ungkapnya.
Semangat peserta terlihat dari padatnya sesi tanya jawab. Tidak hanya membicarakan masalah, tetapi juga membangun solusi bersama yang bisa diterapkan langsung.
Membangun Sinergi dengan Pemerintah
Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi positif antara UMKM Barru dengan Pemerintah Kabupaten Barru dan instansi terkait, khususnya dalam mendukung percepatan legalisasi usaha. Dengan penguatan kapasitas hukum, UMKM di Barru diproyeksikan bisa lebih mandiri, kompetitif, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
“Legalitas dan pemahaman hukum adalah fondasi. Jika UMKM kita kuat di dua hal ini, maka mereka bisa bertahan bahkan berkembang,” tegas Dr. Marwah.
Kesuksesan kegiatan ini bukan hanya terletak pada antusiasme peserta, tetapi juga pada potensi dampak jangka panjangnya. Bagi UMKM Barru, kegiatan ini adalah langkah maju menuju usaha yang lebih tertata, legal, dan berdaya saing.