, ,

Sebuah Penganiayaan Terhadap Jurnalis di Gowa Disoroti FPII Sulsel

by -3022 Views

FPII Sulsel Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Jurnalis di Gowa: Ujian Bagi Demokrasi dan Perlindungan Pilar Keempat

NEWS BARRU– Sebuah insiden kelam kembali mencoret wajah kebebasan pers di Indonesia. Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Sulawesi Selatan melayangkan kecaman keras dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas aksi penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025). Peristiwa ini bukan hanya sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan sistematis terhadap jantung demokrasi.

Ketua FPII Sulsel, Risal Bakri, dengan tegas menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh diabaikan begitu saja. “Ini adalah tindakan kriminal yang mencederai prinsip demokrasi. Kami menuntut kepolisian, khususnya Polres Gowa, segera menindak tegas para pelaku. Tidak ada kompromi untuk kekerasan terhadap pers,” tegas Risal dalam konferensi persnya, Jumat (29/8/2025).

Kronologi Insiden: Dari Peliputan Menjadi Pengeroyokan

Berdasarkan laporan yang diterima FPII, insiden bermula ketika sang jurnalis tengah mendokumentasikan proses pembongkaran tembok di kawasan Perumahan BTN Bukti Manggarupi, Kecamatan Somba Opu. Sang jurnalis tidak datang dengan tanpa sebab; ia membawa mandat resmi dari pihak pengembang untuk melakukan peliputan, sebuah tugas yang sah dan dilindungi undang-undang.

Sebuah Penganiayaan Terhadap Jurnalis di Gowa Disoroti FPII Sulsel
Sebuah Penganiayaan Terhadap Jurnalis di Gowa Disoroti FPII Sulsel

Baca Juga: Di Tengah Era Digital, Anak-Anak Dusun Patadang Kesulitan Belajar Akibat Tidak Ada Listrik

Namun, suasana yang semula profesional berubah menjadi horor ketika sekelompok orang menghadangnya. Tanpa banyak basa-basi, kelompok tersebut langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Tidak cukup sampai di situ, untuk menghilangkan bukti, mereka secara paksa merampas telepon genggam sang jurnalis dan menghapus seluruh rekaman dokumentasi. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami trauma psikologis tetapi juga luka-luka fisik akibat pengeroyokan tersebut.

Yang membuat kasus ini semakin kompleks dan memprihatinkan adalah klaim salah satu pelaku. Seorang perempuan yang mengidentifikasi diri sebagai Hartati, dengan lancarnya mengaku sebagai aparat berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Pengakuan ini muncul justru setelah korban menunjukkan izin resminya, seolah ingin menunjukkan bahwa statusnya sebagai ‘aparat’ berada di atas hukum dan legitimasi tugas jurnalistik.

Laporan Resmi dan Tekad FPII untuk Kawal Hingga Tuntas

Menyikapi hal ini, FPII Sulsel tidak tinggal diam. Sebuah laporan polisi (LP) resmi telah dibuat dan tercatat dengan nomor LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL. Risal Bakri memastikan bahwa organisasinya tidak akan berhenti sampai di sini.

“Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kejelasan, tenggelam dalam ketidakpastian seperti banyak kasus lainnya. FPII akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami akan memastikan bahwa setiap tahapan investigasi berjalan transparan dan profesional,” janjinya.

Risal juga mengingatkan semua pihak tentang payung hukum yang melindungi pekerja pers. “Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak pidana serius yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi atau merintangi kerja jurnalistik dengan menggunakan kekerasan ancamannya adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” paparnya secara rinci.

Lebih dari Sekedar Pemukulan: Ancaman bagi Hak Publik

Seruan Risal Bakri melampaui sekadar tuntutan hukum bagi korban. Ia menekankan bahwa insiden ini adalah ujian bagi komitmen penegak hukum dalam melindungi kebebasan pers. “Kami meminta Kapolres Gowa dan Polda Sulsel turun tangan langsung. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir melindungi para pencari fakta,” ujarnya.

Lebih dalam lagi, ia mengajak seluruh insan media di Sulsel untuk bersatu dan solid. “Ini bukan masalah individu, ini adalah masalah kita bersama. Setiap intimidasi terhadap satu jurnalis adalah intimidasi terhadap seluruh dunia pers,” serunya.

Pernyataan penutupnya menyentuh esensi paling fundamental dari peristiwa ini: “Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Mereka adalah mata dan telinga publik. Jika keselamatan mereka dalam menjalankan tugas tidak dijamin, maka yang terancam bukan hanya profesi kewartawanan, melainkan hak seluruh masyarakat untuk mengetahui kebenaran dan memperoleh informasi yang akurat. Ketika pers dibungkam, yang berkembang adalah kabar burung dan ketidakpastian, yang pada akhirnya meracuni demokrasi kita.”

Analisis: Mengapa Kasus Ini Penting?

Kasus di Gowa ini adalah potret mini dari tantangan yang masih dihadapi jurnalis di lapangan, terutama ketika meliput isu-isu yang berpotensi melibatkan kepentingan elit atau oknum tertentu. Pengakuan pelaku sebagai ‘Kompol’—jika benar—adalah sebuah kejahatan yang mempermalukan institusi Polri. Jika tidak benar, itu adalah bentuk pemalsuan identitas yang memperkeruh situasi.

Respons Polres Gowa ke depan akan sangat menentukan. Apakah mereka akan bersikap tegas dan transparan, mengesampingkan segala bentuk keberpihakan, atau justru membiarkan kasus ini mangkrak? Dunia pers dan masyarakat sipil akan terus mengawasi.

Kebebasan pers bukan hadiah, tetapi hasil perjuangan. Ia harus terus diperjuangkan dan dipertahankan. Desakan FPII Sulsel bukan hanya untuk keadilan satu jurnalis, tetapi untuk memastikan bahwa pilar demokrasi kita tetap kokoh, agar kebenaran tetap bisa bersuara lantang tanpa rasa takut.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.