News Barru – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 1, Ipda Warman Siallagan, SH, berhasil mengamankan seorang pria berinisial TBB (48) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di kediamannya. Penangkapan dilakukan di Jalan Pematang, Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.IK., MH, melalui Kasatreskoba AKP Jonni H. Pardede, SH, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di rumah tersebut, yang berlokasi dekat Pemandian Detis Sari Indah.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskoba mendapati TBB sedang duduk di pintu samping rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram, ditemukan di kantung jaket yang tergantung di lemari kain kamar tidur pelaku;
-
Uang tunai sebesar Rp 215.000;
-
1 unit handphone Android merk Oppo;
-
Barang-barang lain yang diduga terkait aktivitas transaksi narkoba.
AKP Jonni H. Pardede menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar, yang terus ditingkatkan melalui pengawasan dan informasi dari masyarakat. “Kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar lingkungan tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi salah satu contoh keberhasilan Satreskoba dalam menindak peredaran narkoba skala kecil di tingkat lokal.








