, ,

Polres Barru Ungkap Jaringan Pengedar Solar Subsidi Ilegal, Pelaku dari Luwu dan Kolaka

by -799 Views

Modus Penyalahgunaan Solar Subsidi Terbongkar, Pelaku dari Luwu dan Kolaka Ditangkap di Barru

NEWS BARRU– Polres Barru berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Empat pelaku dari dua kelompok berbeda ditangkap dalam operasi terpisah. Mereka diduga melakukan penimbunan dan perdagangan ilegal solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu.

Dua Kelompok Terpisah, Satu Modus Sama

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, menjelaskan bahwa keempat pelaku terdiri dari dua kelompok yang beroperasi di lokasi berbeda.

Kelompok pertama ditangkap di SPBU Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Tiga pelaku berinisial HR (45), AB (24), dan SY (31) merupakan warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Mereka adalah supir dan helper dumptruck yang membeli solar subsidi di Barru untuk dijual kembali di Luwu.

Kelompok kedua berinisial FS (22), warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. FS ditangkap di SPBU Siawung, Kecamatan Barru, dengan modus serupa: membeli solar subsidi di Barru untuk dijual kembali di daerah asalnya dengan harga lebih tinggi.

Modus Culas Beli Solar Subsidi di SPBU dan Dijual ke Luar Daerah

Baca Juga: Rehabilitasi Sawah vs Pencetakan Sawah Baru Mana Lebih Efektif untuk Barru?

Modus Pintar tapi Tertangkap Basah

Pelaku menggunakan berbagai trik untuk mengelabui petugas SPBU, di antaranya:

  1. Pemalsuan Barcode – Mereka menggunakan beberapa barcode berbeda untuk mengakali sistem kuota pengisian solar subsidi.

  2. Penggantian Plat Nomor – Beberapa pelaku mengganti barcode sesuai plat kendaraan yang seharusnya berhak mendapatkan solar subsidi.

  3. Modifikasi Kendaraan – Dumptruck yang digunakan dimodifikasi dengan menyembunyikan jeriken berisi solar di bawah terpal.

“Ada yang sampai bolak-balik ke SPBU yang sama dengan kendaraan berbeda untuk mengakumulasi solar dalam jumlah besar,” ungkap Iptu Akbar.

Tertangkap Saat Patroli, Bukti Barang Bukti Melimpah

Kanit Pidum Polres Barru, Ipda Fauzi, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari patroli tim Resmob yang menemukan dumptruck mencurigakan.

“Setelah diperiksa, ternyata bak belakangnya dimodifikasi untuk menyimpan puluhan jeriken berisi solar,” jelasnya.

Polisi menyita:

  • Ratusan liter solar subsidi

  • Puluhan jeriken

  • Dua unit dumptruck yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang perubahan UU Migas, dengan ancaman:

  • Hukuman penjara maksimal 6 tahun

  • Denda hingga Rp60 miliar

Imbauan untuk Masyarakat

Polres Barru mengimbau masyarakat:

  1. Gunakan solar subsidi sesuai peruntukannya.

  2. Laporkan jika menemukan penimbunan atau penjualan ilegal.

  3. Jangan terlibat dalam praktik serupa karena berisiko hukuman berat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat. Bagi yang nekat, siap-siap berurusan dengan hukum,” tegas Ipda Fauzi.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.