, ,

Pilkades yang Adil dan Transparan Menjadi Prioritas Pemerintah Kabupaten Barru

by -546 Views

Barru Melangkah Maju: DPRD dan Bupati Sinergi Perkuat Demokrasi Desa dan Ketahanan Pangan Melalui Dua Ranperda Inisiatif

NEWS BARUU– Kedua Ranperda inisiatif DPRD ini menyentuh dua pilar fundamental pembangunan daerah: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Penyerahan yang disaksikan oleh seluruh unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, hingga kepala desa dan camat ini, menandai dimulainya babak baru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan ketahanan dasar masyarakat Barru.

Suasana di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru pagi itu penuh dengan nuansa historis dan kolaboratif. Bukan sekadar rutinitas prosedural, momen tersebut menjadi bukti nyata dari fungsi checks and balances yang berujung pada sinergi konstruktif antara legislatif dan eksekutif. Dua buah naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diserahkan secara resmi oleh Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., kepada Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si.

Sebuah Momen Apresiasi dan Komitmen Bersama

Dalam rapat yang dihadiri oleh para pimpinan daerah tersebut, Ketua Bapemperda DPRD, Drs. H. Muhammad Arkil, memaparkan latar belakang dan urgensi dari kedua rancangan peraturan tersebut. Paparan ini langsung disambut dengan respons positif dan penuh dukungan dari Bupati Andi Ina Kartika.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barru, kami mengapresiasi dan menyambut baik kedua Ranperda ini,” ujar Bupati Andi Ina dengan tegas. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan pintu masuk menuju diskusi substantif tentang masa depan demokrasi dan kedaulatan pangan di Barru.

Ketua DPRD Serahkan Dua Ranperda Inisiatif - PAREPOS

Baca Juga: Unhas Latih UMKM Barru Hadapi Sengketa Usaha dan Urus Legalitas

Ranperda Pilkades: Mengawal Demokrasi Desa yang Bermartabat

Bupati Andi Ina menegaskan bahwa Ranperda Pilkades lahir pada momen yang sangat krusial. Dunia pemerintahan desa telah mengalami perubahan signifikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa. Perubahan aturan di tingkat pusat ini menuntut penyesuaian segera di tingkat daerah untuk menghindari disharmoni hukum dan kekosongan regulasi.

“Kita harus memastikan Pilkades berjalan dengan prosedur jelas, adil, transparan, dan bebas dari politik uang maupun dominasi dinasti politik,” tegasnya. Pernyataan ini menyasar langsung pada tantangan klasik dalam pilkades di berbagai daerah, yaitu praktik money politics dan upaya penguasaan kekuasaan secara turun-temurun yang dapat meredam semangat demokrasi dan meritokrasi di desa.

Bupati juga menyoroti perjalanan panjang regulasi Pilkades di Barru, yang telah beberapa kali direvisi sejak Perda Nomor 5 Tahun 2016. Ranperda baru ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, tangguh, dan mampu menjawab dinamika kekinian. Yang menarik, Bupati juga bersikap bijak dengan menekankan pentingnya merujuk pada UU induk dan menunggu aturan pelaksana dari pemerintah pusat. Ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan tidak terburu-buru, memprioritaskan kepastian hukum yang solid daripada sekadar cepat berlaku.

Ranperda Cadangan Pangan: Dari Lumbung Desa ke Ketahanan Regional

Sementara Pilkades berbicara tentang demokrasi, Ranperda kedua berbicara tentang hajat hidup orang banyak: pangan. Bupati Andi Ina menekankan bahwa pangan bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara melalui pemerintah daerah.

“Ranperda ini akan menjadi payung hukum untuk memperkuat ketahanan pangan di Barru,” ungkapnya. Konsep yang dibangun tidak lagi sekadar menyimpan beras di gudang dinas, tetapi membangun sebuah sistem yang resilien dan partisipatif.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.