, ,

Api Cemburu! Warga Barru Bakar Rumah Pria yang Diduga Jadi Selingkuhan Istri

by -227 Views

NEWS BARRU– Warga di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan peristiwa kebakaran rumah yang ternyata bukan akibat kelalaian atau korsleting listrik, melainkan ulah seorang pria yang terbakar api cemburu. Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari (16/9/2025) sekitar pukul 02.30 Wita, di Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau.

Pelaku berinisial IB (51), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, tega membakar rumah milik seorang pria berinisial A. Motifnya? Rasa sakit hati mendalam karena menduga istrinya menjalin hubungan terlarang dengan pemilik rumah tersebut.

Korban Terbangun Karena Panas

Menurut keterangan polisi, korban A baru menyadari rumahnya terbakar ketika terbangun dari tidur karena merasakan hawa panas yang tidak biasa. “Korban mendapati api sudah menjalar ke bagian teras, tangga, mobil, serta sepeda motor. Beruntung, ia berhasil menyelamatkan diri sebelum api semakin membesar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, saat konferensi pers.

Api akhirnya berhasil dipadamkan, namun tidak sedikit barang yang hangus terbakar. Polisi mencatat, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20 juta, meliputi kerusakan rumah, kendaraan, dan beberapa barang lainnya.

Polisi Bergerak Cepat

Usai menerima laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, terungkap bahwa kebakaran bukanlah musibah biasa, melainkan ulah sengaja.

“Tim Resmob Polres Barru melakukan pendalaman hingga mengarah kepada pelaku IB. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tanete Rilau pada Minggu (21/9/2025) pukul 14.00 Wita,” jelas Akbar.

Kronologi Lengkap Pria di Barru Bakar Rumah Selingkuhan Istri Lalu Kabur ke Soppeng

Baca Juga: Andi Ina Tegaskan Barru Siap Dukung Hilirisasi Perkebunan Nasional

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku, yakni satu botol bekas berisi BBM Pertalite dan satu buah korek api.

Motif Sakit Hati

Hasil pemeriksaan mengungkap motif klasik yang kerap memicu tindak kriminal: cemburu dan sakit hati. Pelaku mengaku menduga istrinya menjalin hubungan dengan pemilik rumah, sehingga nekat melampiaskan emosi dengan cara membakar.

“Adapun motif pelaku adalah masalah pribadi, yakni sakit hati karena menduga istrinya menjalin hubungan dengan suami korban,” terang Kasat Reskrim.

Saat diinterogasi, pelaku tidak menyangkal perbuatannya. Ia mengaku telah merencanakan pembakaran menggunakan Pertalite, lalu kabur setelah melihat api berhasil membakar rumah korban.

Jerat Hukum Menanti

Akibat ulahnya, IB kini harus berurusan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara apabila perbuatannya menimbulkan bahaya bagi orang lain.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP. Proses hukum masih terus berlanjut,” tegas Akbar.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.